Kenali Jenis-Jenis Hewan Kurban yang Sah Menurut Syariat Islam dan Dalilnya

Jenis Hewan Kurban Sesuai Al-Qur’an dan Hadis--
BACA JUGA:Tata Cara Berpakaian Ihram dan Doa-Doa Saat Ibadah Haji dan Umroh
Jenis Hewan yang Boleh Dijadikan Kurban
Islam telah menetapkan bahwa hewan yang sah untuk dijadikan kurban adalah dari jenis hewan ternak tertentu. Hal ini disebutkan dalam firman Allah:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ الْأَنْعَـٰمِ
Wa likulli ummatin ja‘alnā mansakan li-yadzkurusmallāhi ‘alā mā razaqahum min bahīmatil-an‘ām
Artinya: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.” (QS. Al-Hajj: 34)
Bahīmatul-an‘ām dalam ayat ini merujuk pada hewan ternak, yaitu:
1. Unta (الإبل - Al-Ibil)
Unta adalah hewan kurban yang paling besar dan paling utama nilainya. Satu ekor unta bisa digunakan untuk kurban tujuh orang. Allah SWT berfirman:
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ
Wal-budna ja‘alnāhā lakum min sha‘ā’irillāh
"Dan unta-unta itu Kami jadikan untuk kamu sebagai syi'ar Allah." (QS. Al-Hajj: 36)
Catatan: Unta yang sah untuk kurban harus berumur 5 tahun ke atas.
BACA JUGA:Bacaan Manasik Haji Lengkap Arab, Latin, dan Artinya Serta Videonya untuk Calon Jemaah Haji 2025
2. Sapi (البقر - Al-Baqar)
Sapi adalah salah satu hewan ternak yang umum digunakan untuk kurban, terutama di Indonesia. Seperti unta, satu ekor sapi juga bisa mewakili tujuh orang yang berkurban.
Dalil: Hadis dari Jabir bin Abdillah RA:
نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنِ السَّبْعَةِ، وَالْبَقَرَةَ عَنِ السَّبْعَةِ
Sumber: