Dosen UM Kendari yang Hajar Mahasiwa Akhirnya Masuk Sel Polisi

Dosen UM Kendari yang Hajar Mahasiwa Akhirnya Masuk Sel Polisi

Tangkapan layar oknum Dosen UM Kendari aniaya mahasiswannya--ist

sultra.disway.id - Seorang dosen Universitas Muhammadiyah (UM) Kendari berinisial MA (52) resmi ditahan oleh Satreskrim Polresta Kendari, Kamis (16/10/2025).

Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa.

Korban diketahui berinisial AL (23), mahasiswa Program Studi Arsitektur Fakultas Teknik, asal Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Muna. Peristiwa itu terjadi di area kampus UM Kendari pada Rabu, 17 September 2025 lalu.

BACA JUGA:Aniaya Mahasiswa, Dosen UM Kendari Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau menjelaskan bahwa penahanan dilakukan usai MA memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif pada Kamis sore sekitar pukul 16.00 Wita.

“Pelaku secara kooperatif memenuhi panggilan dan datang sendiri ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkap Welliwanto, Kamis (16/10).

MA sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu (4/10/2025). Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk menahannya guna proses hukum lebih lanjut.

Menurut keterangan polisi, insiden bermula saat korban AL datang ke pelataran kampus untuk menyaksikan kegiatan penyambutan mahasiswa baru pada Rabu (17/9) sore. Saat sedang duduk di pagar pembatas, tiba-tiba MA datang dan melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

BACA JUGA:Dosen UM Kendari Hajar Mahasiswanya, Ini Penyebabnya

“Korban duduk di pagar pembatas untuk melihat kegiatan mahasiswa baru yang sedang orientasi. Tiba-tiba MA datang dan menendang korban dua kali mengenai bagian belakang. Setelah itu, pelaku menarik kerah baju korban, membantingnya ke paving block, lalu memukul bagian lengan,” jelas AKP Welliwanto.

Aksi tersebut sempat membuat situasi kampus menjadi ricuh hingga akhirnya kasus itu dilaporkan ke pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Jika terbukti bersalah, dosen tersebut terancam hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Penyidik menegaskan, proses hukum akan terus berlanjut sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi-saksi tambahan dari pihak kampus dan mahasiswa.

Sumber: