Gaji ASN, Guru dan TNI-Polri Batal Naik Tahun Ini, Ini Penjelasan Istana

Gaji ASN, Guru dan TNI-Polri Batal Naik Tahun Ini, Ini Penjelasan Istana

Gaji ASN, Guru dan TNI-Polri batal naik tahun ini--ist

sultra.disway.id - Gaji ASN, TNI-Polri, Guru dan pejabat negara batal naik tahun 2025 ini. Begini penjelasan dari Istana.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengatakan kebijakan kenaikan gaji ASN, Guru, TNI-Polri belum bisa dipastikan.

Meski rencana kenaikan gaji tersebut telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

BACA JUGA:Hore! Gaji PNS, Guru, TNI-Polri Naik

Menurut Qodari, tidak semua program yang tercantum dalam RKP otomatis dijalankan pada tahun berjalan.

Ia mencontohkan kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan dan pajak karbon yang sempat masuk dalam rencana, namun belum terealisasi.

“Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP, tapi belum tentu dilaksanakan pada tahun bersangkutan,” ujar Qodari, Senin (22/9/2025).

BACA JUGA:Sultra Siapkan Dana Rp98 Miliar untuk Gaji ke-13 dan TPP ASN, Cair Awal Juni 2025

Kenaikan Gaji ASN Terakhir Tahun 2024

Qodari menambahkan, ASN, TNI, dan Polri sebenarnya baru saja mengalami kenaikan gaji pada 2024, mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

“Untuk teman-teman cek ulang, sebetulnya kenaikan gaji ASN itu baru tahun lalu,” jelasnya.

Saat ini, kebutuhan gaji untuk sekitar 4,7 juta ASN mencapai Rp178,2 triliun per tahun, belum termasuk tunjangan dan THR. Jika penyesuaian gaji dilakukan setara 2024, yakni sekitar 8%, maka dibutuhkan tambahan anggaran minimal Rp14,24 triliun.

Qodari menegaskan, wacana kenaikan gaji memerlukan kajian mendalam mengenai kondisi fiskal negara.

“Intinya diperlukan perhitungan kondisi keuangan yang lebih matang agar kebijakan ini benar-benar realistis dijalankan,” paparnya.

BACA JUGA:Besok! Gaji ke-13 ASN, Pensiunan dan PPPK Cair, Berikut Rincian dan Besarannya

Tercantum dalam 8 Program Prioritas RKP 2025

Sumber: