Siswi SMAN Kendari Jadi Promotor Judi Online, Cek Penghasilannya
Siswi SMA Negeri Kendari promotor judi online --ist
sultra.disway.id - Tim Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus dugaan promosi dan fasilitasi judi online yang dilakukan oleh seorang remaja perempuan berusia 16 tahun melalui media sosial Instagram.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak setelah tim yang ia pimpin bersama Kanit Tipidter IPDA Ariel Mogens Ginting, S.Tr.K., M.H., M.Si., melakukan penyelidikan intensif.
“Pelaku berinisial FR, siswi kelas XI di salah satu SMA negeri di Kendari. Ia diamankan pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 00.30 WITA di kawasan Tugu MTQ Kota Kendari,” ujar AKP Welliwanto, Sabtu (8/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan, FR mengaku telah menjadi endorser situs judi daring sejak Mei 2025 dengan bayaran sekitar Rp600 ribu per bulan. Tugasnya adalah memposting tautan situs judi melalui fitur Instagram Story dan menempatkan link di bio akun pribadinya.
BACA JUGA:Speksifikasi iPhone Air 2: Desain Lebih Tipis, Kamera Ganda 48 MP, dan Chip A20 Pro
Aktivitas tersebut dikendalikan melalui grup WhatsApp bernama “Bahan Talent Husky”, yang digunakan oleh jaringan promosi untuk mengirim materi unggahan dan instruksi harian kepada para anggota.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Satu unit iPhone 11 yang digunakan untuk mengakses akun Instagram dan grup WhatsApp,
- Tangkapan layar Instagram Story serta bio akun pelaku yang menampilkan link situs judi,
- Bukti percakapan promosi dan kerja sama melalui pesan langsung (DM) di Instagram.
Penyidik menduga FR merupakan bagian dari jaringan terorganisir yang merekrut pelajar sebagai promotor untuk menyebarkan tautan judi online di berbagai platform media sosial.
BACA JUGA:Kumpulan Twibbon Hari Pahlawan 2025: Pahlawanku Teladanku
Atas perbuatannya, FR dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang melarang seseorang mendistribusikan atau memfasilitasi akses terhadap konten perjudian.
“Kami masih menelusuri siapa pihak yang merekrut dan mengendalikan para remaja ini. Fenomena ini harus menjadi perhatian bersama karena pelajar mulai dimanfaatkan oleh jaringan judi online untuk promosi,” tegas AKP Welliwanto.
Polresta Kendari turut mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak di media sosial, agar tidak terjerumus dalam praktik serupa.
“Pengawasan dan edukasi digital menjadi kunci utama untuk mencegah anak-anak terlibat dalam kegiatan ilegal di dunia maya,” pungkasnya.
Sumber: