Besok! Gaji ke-13 ASN, Pensiunan dan PPPK Cair, Berikut Rincian dan Besarannya

Besok! Gaji ke-13 ASN, Pensiunan dan PPPK Cair, Berikut Rincian dan Besarannya

Gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, PPPK dan pensiunan dipastikan cair bulan Juni 2025--net

sultra.disway.id – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI-Polri serta para pensiunan  dan juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Sebab pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mencairkan gaji ke-13 tahun 2025 pada Senin, 2 Juni 2025.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang mengatur detail mekanisme pencairan, termasuk komponen tunjangan yang akan diterima para pegawai.

BACA JUGA:Ramalan Zodiak Hari Ini Minggu, 1 Juni 2025: Saatnya Introspeksi, Taurus Sang Mantan Hadir Kembali

Program gaji ke-13 merupakan insentif tahunan yang diberikan pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi ASN, anggota TNI, Polri, serta pegawai instansi pemerintah lainnya.

Kebijakan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN dan regulasi pemerintah yang berlaku.

Rincian Komponen Gaji ke-13 Tahun 2025

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen berikut:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau fungsional
  • Tambahan penghasilan (berdasarkan kebijakan instansi masing-masing)

Besaran gaji yang diterima setiap ASN akan berbeda, tergantung pada golongan, masa kerja, dan jabatan yang diemban.

Simulasi Gaji Pokok ASN 

Berikut kisaran gaji pokok berdasarkan golongan:

Golongan I

Golongan Rentang Gaji

IA Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

IB Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000

IC Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

ID Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

Sumber: