Polisi Konawe Utara Berpangkat Bripda Aniaya Pacarnya, Kini Ditahan Propam Polda Sultra

Iliustrasi polisi--ist
sultra.disway.id - Seorang oknum polisi berinisial Bripda LI di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga menganiaya pacarnya yang berinisial AR (25).
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Propam Polda Sultra setelah korban resmi melaporkan kejadian tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (22/8/2025) dini hari di rumah Bripda LI yang berada di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kendari.
Sebelum penganiayaan, keduanya sempat terlibat cekcok di sebuah coffee shop di Kendari.
BACA JUGA:Tragis! Lansia di Muna Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jambu Mete
“Awalnya kami ribut setelah dia buka blokiran WhatsApp. Di rumahnya, dia pukul saya di mata sampai lebam, bibir, kepala, bahkan diinjak di bagian punggung dan tangan,” ungkap AR kepada wartawan, Senin (25/8/2025).
Merasa terancam, AR langsung melaporkan Bripda LI ke Bidpropam Polda Sultra dan Ditreskrimum.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Iis Kristian, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, Bripda LI sudah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif.
“Benar ada laporan itu. Terlapor sudah diamankan dan ditempatkan di patsus (tempat khusus). Proses hukum berjalan sesuai prosedur dan transparan,” tegas Iis.
Sementara itu, Kapolres Konawe Utara AKBP Nico Fernanda menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Kronologi Anggota TNI Ditikam Juru Parkir di The Park Kendari, Dipicu Uang Parkir Rp5 Ribu
“Tidak ada anggota polisi yang kebal hukum. Semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum,” ujar Nico.
Kasus dugaan penganiayaan ini kini menjadi sorotan publik di Sulawesi Tenggara. Masyarakat berharap proses hukum berjalan tegas dan transparan.
Sumber: