Eks Sekda Kendari Nahwa Umar dan 2 ASN Jadi Tersangka Korupsi Rp444 Juta

Eks Sekda Kota Kendari Nahwa Umar jadi tersangka korupsi--ist
sultra.disway.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar (62), bersama dua aparatur sipil negara (ASN) lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana belanja tahun anggaran 2020.
Dua ASN yang turut terlibat yakni Muchlis (39) dan Ariyuli Ningsih Lindoeno (39). Ketiganya diduga melakukan penyimpangan anggaran yang merugikan negara hingga Rp444 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kendari, Enjang Slamet, menyebut kasus ini berkaitan dengan penyelewengan dana kegiatan belanja uang persediaan (UP), ganti uang persediaan (GUP), dan tambah uang persediaan (TUP), serta belanja langsung (LS) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Kendari tahun 2020.
BACA JUGA:Konawe Selatan Mulai Seleksi Siswa-Siswi Calon Anggota Paskibraka 2025
“Ada lima item kegiatan yang anggarannya diselewengkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka,” jelas Enjang, Rabu (16/4/2025).
Kelima kegiatan itu mencakup:
- Pengadaan jasa komunikasi, air, dan listrik
- Pengadaan barang cetakan
- Konsumsi (makanan dan minuman)
- Pemeliharaan kendaraan dinas
- Jasa perizinan kendaraan dinas/operasional
Dua Tersangka Ditahan, Eks Sekda Sakit
Dari ketiga tersangka, Muchlis ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari, sedangkan Ariyuli dititipkan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari. Mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari, mulai 16 April hingga 5 Mei 2025.
Sementara itu, Nahwa Umar belum ditahan karena sedang sakit dan belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Kasus ini ditangani dengan merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Enjang Slamet.
Penyelidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus yang menampar wajah birokrasi Kendari ini.
Sumber: