Konawe–Morowali Memanas, Remaja 19 Tahun Tewas Diduga Dianiaya Oknum Sekuriti PLTU

Massa menggelar aksi protes di Lorong Kampus Labota buntut tewasnya remaja 19 tahun yang diduga dianiaya sekuriti PLTU.--ist
sultra.disway.id – Situasi antara Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) memanas usai insiden tragis yang menewaskan seorang remaja berusia 19 tahun, berinisial MR, Kamis (7/8/2025).
Korban asal Desa Asinua, Kecamatan Unaaha, Konawe, itu meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum sekuriti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) WNII Labota, Kecamatan Bahodopi, Morowali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula ketika empat orang dituduh mencuri dan kemudian diduga dipukuli hingga babak belur.
BACA JUGA:Video Banjir Bandang Terjang Ponpes di Bogor, Puluhan Santri Dievakuasi di Tengah Sambaran Petir
Tiga di antaranya mengalami luka serius, sementara MR meregang nyawa dan sempat dibawa ke Puskesmas Bahodopi.
MR remaja 19 tahun yang tewas --ist
Kabar kematian MR memicu kemarahan warga. Pada Kamis malam hingga Jumat dini hari (8/8), massa menggelar aksi protes di Lorong Kampus Labota.
Mereka membakar dan merusak sejumlah sepeda motor sebelum aparat kepolisian turun tangan mengamankan situasi.
Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan salah satu korban lain tengah dianiaya, terdengar berteriak kesakitan.
Aksi tersebut menuai kecaman luas warganet, yang menilai peristiwa ini sebagai pelanggaran hukum berat dan tanda lemahnya penegakan keadilan di lapangan.
Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra, Hendro Nilopo, mengecam keras insiden tersebut.
BACA JUGA:Viral! Rekening Ustaz Das’ad Latif untuk Pembangunan Masjid Diblokir PPATK, Begini Ceritanya
“Tangkap dan penjarakan siapa pun pelakunya. Ini perbuatan yang sangat tidak manusiawi,” tegasnya, Jumat (8/8).
Hendro mengingatkan bahwa main hakim sendiri diatur sebagai tindak pidana dalam Pasal 170 KUHP. Jika mengakibatkan kematian, pelaku dapat dijatuhi hukuman hingga 12 tahun penjara.
“Oknum sekuriti yang terlibat harus segera ditangkap dan dipenjarakan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.
Sumber: