Setubuhi Pacar yang Masih SMA tapi Ogah Menikahi, Pria di Konawe Ditangkap Polisi

Ilustrasi pencabulan--ist
sultra.disway.id - Seorang pria berinisial MFS (21) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan oleh kekasihnya sendiri, KA (18).
Laporan itu dibuat lantaran MFS diduga telah melakukan persetubuhan berulang kali dengan korban sejak masih duduk di bangku SMA, namun kemudian ingkar janji untuk menikahinya.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, membenarkan penangkapan pelaku.
BACA JUGA:8 dari 37 Korban Tewas Ponpes Al Khoziny Berhasil Diidentifikasi Tim DVI Polda Jatim, Ini Daftarnya
“Benar, pelaku sudah kami amankan dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Taufik kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).
Kasus ini bermula pada Juli 2022, ketika MFS dan KA menjalin hubungan asmara. Kala itu, korban masih berusia remaja dan duduk di kelas 1 SMA.
Menurut keterangan polisi, persetubuhan pertama kali terjadi di sebuah hotel di Kendari setelah pelaku merayu korban dengan janji akan menikahinya.
“Keduanya berpacaran dan sebulan kemudian terjadi dugaan persetubuhan pertama,” jelas Taufik.
Persetubuhan tersebut terus berulang selama hubungan mereka berjalan — bahkan hingga korban lulus sekolah.
Terakhir, hubungan badan itu dilakukan pada April 2025 di rumah tante korban di wilayah Konawe.
BACA JUGA:Begini Nasib Seorang PPPK Konawe Usai Aniaya Istri, Mendekam di Sel Tahanan
“Sejak Maret 2023 hingga April 2025, hubungan intim terjadi secara berulang di beberapa lokasi,” tambahnya.
Masalah mulai muncul ketika pada Agustus 2025, KA mendapat kabar bahwa sang pacar berselingkuh. Saat dikonfrontasi, MFS justru memutuskan hubungan dan menolak menepati janji menikah.
Merasa ditipu dan dilecehkan, KA akhirnya mengadu kepada orang tuanya dan membuat laporan resmi ke Polres Konawe pada 26 September 2025.
Sumber: