Viral! Rekening Ustaz Das’ad Latif untuk Pembangunan Masjid Diblokir PPATK, Begini Ceritanya

Viral! Rekening Ustaz Das’ad Latif untuk Pembangunan Masjid Diblokir PPATK, Begini Ceritanya

Video viral rekening Ustaz Das'ad Latif untuk pembangunan masjid diblokir PPATK --

sultra.disway.id – Ustaz Das’ad Latif mengungkapkan kekecewaannya setelah rekening miliknya yang digunakan untuk pembangunan masjid tiba-tiba diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemblokiran dilakukan lantaran rekening tersebut tidak aktif selama tiga bulan.

 

Dalam video yang diunggah di media sosial pada Kamis (7/8/2025), Ustaz Das’ad menceritakan awal mula kejadian tersebut.

Ia datang ke salah satu bank pemerintah untuk menarik dana tabungannya, yang rencananya akan digunakan membeli besi dan semen. Namun, setibanya di bank, ia terkejut saat diberitahu rekeningnya telah diblokir.

BACA JUGA:Video Banjir Bandang Terjang Ponpes di Bogor, Puluhan Santri Dievakuasi di Tengah Sambaran Petir

 

"Namanya menabung itu kan disimpan. Kalau harus diambil terus, lebih baik saya simpan di dompet," keluhnya.

 

Ustaz Das’ad mengaku heran dengan kebijakan tersebut. Menurutnya, pemerintah selalu mendorong masyarakat untuk gemar menabung, namun justru menutup rekening yang tidak bertransaksi selama beberapa bulan.

Ia berharap kejadian ini tidak menimpa masyarakat kecil yang mungkin lebih terdampak.

 

Meski memahami bahwa tujuan pemblokiran adalah baik, ia menilai cara pelaksanaannya kurang tepat.

 

"Saya berharap kebijakan dibuat dengan cara elegan, tidak meresahkan, dan tidak menyusahkan rakyat kecil," ujarnya.

BACA JUGA:Mengungkap Arti Mimpi Orang Meninggal yang Bikin Penasaran: Pertanda Baik atau Buruk?

 

Ustaz Das’ad juga mengingatkan para pejabat agar bekerja demi kemaslahatan umat.

 

"Jangan anggap masukan rakyat sebagai teror. Kalau niatnya baik, pasti Allah tunjukkan jalan yang baik," tegasnya.

 

Sebagai informasi, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening dormant atau tidak aktif sejak 15 Mei 2025.

Kebijakan ini bertujuan melindungi nasabah dari potensi kejahatan, mengingat banyak rekening tidak aktif yang disalahgunakan untuk tindak pidana seperti pencucian uang, peretasan, hingga transaksi narkotika.

 

 

 

 

Sumber: