Pemkot Kendari Bakal Beri Sanksi Tegas Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Ilustrasi buang sampah sembarangan--ist
sultra.disway.id – Pemerintah Kota Kendari resmi mengeluarkan surat edaran terkait penerapan sanksi tegas bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/2614/TAHUN 2025 sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam edaran tertanggal 6 Agustus 2025 tersebut, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menginstruksikan para camat, lurah, ketua RW, dan ketua RT untuk mengimbau warganya agar disiplin membuang sampah di tempat yang telah disediakan.
BACA JUGA:13 Rekomendasi Ikan Hias Aquarium Tercantik: Mudah Dirawat dan Bikin Betah di Rumah!
Adapun larangan yang ditegaskan antara lain:
- Dilarang membuang sampah di luar lokasi resmi yang telah ditentukan.
- Dilarang menumpuk atau menyimpan sampah di bahu jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, dan fasilitas umum.
- Dilarang membakar sampah di tempat yang membahayakan.
- Dilarang membakar sampah atau benda lain di bawah pohon yang dapat menyebabkan kematian pohon.
- Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai ketentuan teknis pengelolaan.
Wali Kota Siska Karina Imran menegaskan, pelanggaran atas ketentuan ini akan berujung pada sanksi tegas.
BACA JUGA:Cara Cek Penerima PIP Agustus 2025 Lewat HP: Cuma Butuh NISN!
“Setiap pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda minimal Rp500 ribu,” tegasnya.
Sebagai upaya sosialisasi, Pemkot Kendari meminta camat dan lurah memasang spanduk imbauan di wilayah masing-masing.
Pemerintah berharap langkah ini dapat menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga kebersihan.
“Lingkungan yang bersih dan sehat akan meningkatkan kualitas hidup warga Kendari,” tutup Wali Kota.
Sumber: