Para peserta yang dinyatakan lolos akan segera dilantik setelah mendapatkan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Gubernur menegaskan bahwa hasil seleksi yang telah diumumkan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Saat ini, proses administrasi di BKN diperkirakan akan selesai dalam waktu lima hingga enam hari ke depan sebelum pelantikan dilakukan.
Penerapan sistem waiting list ini menjadi bukti komitmen Pemprov Sultra dalam menciptakan birokrasi yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Model ini bahkan berpotensi menjadi contoh bagi daerah lain dalam reformasi sistem kepegawaian berbasis merit.