ASN Sultra Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka--
sultra.disway.id - Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik pada perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
Kebijakan tersebut diberlakukan untuk mencegah penyalahgunaan aset negara yang seharusnya digunakan hanya untuk kepentingan kedinasan.
“Mobil dinas merupakan fasilitas negara yang dipergunakan untuk menjalankan tugas pemerintahan. Kendaraan tersebut tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik saat Lebaran,” kata Andi Sumangerukka di Kendari.
Gubernur mengimbau para ASN yang berencana pulang ke kampung halaman agar menggunakan kendaraan pribadi atau memanfaatkan moda transportasi umum yang tersedia.
Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga disiplin aparatur sekaligus memastikan aset milik pemerintah digunakan sesuai peruntukannya.
Sanksi Tegas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga akan memperketat pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas selama masa libur Lebaran.
Jika ditemukan pelanggaran, aparatur yang menggunakan kendaraan pelat merah untuk kepentingan pribadi akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Apabila ada ASN yang tetap menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, maka akan dikenakan sanksi disiplin,” tegas Andi Sumangerukka.
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran ini juga sejalan dengan arahan pemerintah pusat, termasuk dari Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
BACA JUGA:Tragis! Petani di Konawe Tewas Tersambar Petir Saat Pulang dari Sawah, Ini Kronologinya
Penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan aset publik dan melanggar etika birokrasi.
Aturan Penggunaan Kendaraan Dinas
Ketentuan mengenai penggunaan kendaraan dinas telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN Nomor PER/87/M.PAN/8/2005. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kegiatan operasional pemerintahan.
ASN yang terbukti melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari teguran ringan hingga sanksi berat sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan birokrasi.
Sumber: