Pemprov Sultra Terapkan Sistem Waiting List Jabatan ASN, Jamin Seleksi Lebih Objektif
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka--
sultra.disway.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menghadirkan terobosan baru dalam tata kelola birokrasi.
Melalui sistem daftar tunggu (waiting list), pengisian jabatan eselon III dan IV kini dilakukan secara lebih objektif dan transparan.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, sebagai upaya memperkuat sistem merit dalam pengelolaan aparatur sipil negara (ASN).
BACA JUGA:Nubia Neo 5 Pro Resmi Meluncur: Monster Gaming 4 Jutaan dengan Baterai Raksasa!
Sistem Baru: Lolos dan Lulus Dibedakan
Dalam mekanisme terbaru ini, hasil seleksi tidak lagi sekadar menentukan siapa yang langsung menjabat.
Peserta akan dibagi menjadi dua kategori:
- Lolos: langsung mengisi jabatan yang tersedia
- Lulus: masuk dalam daftar tunggu atau bank data
Menurut Gubernur, sistem ini menghindari praktik penunjukan mendadak yang berpotensi tidak objektif.
“Selama ini kalau ada jabatan kosong, sering kali dicari secara mendadak. Dengan sistem ini, kita sudah punya daftar kandidat yang siap,” jelas Andi Sumangerukka.
BACA JUGA:Menhub Minta Warga Rekam dan Laporkan Pungli Mudik Gratis, Kasus Kendari Disorot
Siapkan “Bank Data” ASN Kompeten
Melalui sistem waiting list, Pemprov Sultra kini memiliki cadangan ASN berkualitas yang siap ditempatkan kapan saja saat terjadi kekosongan jabatan.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kesinambungan kinerja pemerintahan dan memastikan pelayanan publik tetap optimal.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari penerapan sistem meritokrasi, di mana penempatan jabatan didasarkan pada kompetensi, kinerja, dan kemampuan ASN.
Dengan pendekatan ini, diharapkan kualitas birokrasi semakin meningkat dan bebas dari praktik subjektif.
Puluhan Jabatan Sudah Diseleksi
Proses seleksi jabatan telah berlangsung sejak 30 Maret hingga 8 April 2026, dengan rincian:
- 27 jabatan eselon III (administrator)
- 24 jabatan eselon IV (pengawas)
Sumber: