Gubernur Sultra Perintahkan Tertibkan Reklame dan Kabel Semrawut

Gubernur Sultra Perintahkan Tertibkan Reklame dan Kabel Semrawut

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka--

sultra.disway.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai melakukan pembenahan serius terhadap wajah kota. Gubernur Sultra Andi Sumangerukka resmi menerbitkan surat edaran penertiban papan reklame dan kabel udara yang dinilai semakin semrawut dan membahayakan keselamatan publik.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/4 tertanggal 2 Februari 2026, sebagai tindak lanjut langsung atas arahan Presiden RI mengenai penataan ruang publik yang lebih estetik, aman, dan berkelanjutan.

“Papan reklame yang tak terkendali dan kabel udara yang menjuntai di mana-mana bukan hanya merusak keindahan kota, tetapi juga berisiko terhadap keselamatan lalu lintas,” ujar Andi di Kendari, Rabu (4/2/2026).

BACA JUGA:Nikah Gratis di KUA Sultra Makin Diminati, Berminat Daftar?

Reklame Ilegal Wajib Dibongkar

Melalui surat edaran tersebut, Gubernur memerintahkan seluruh bupati dan wali kota se-Sultra untuk melakukan penyisiran menyeluruh terhadap papan reklame, videotron, hingga baliho kain di wilayah masing-masing.

Objek reklame yang tidak berizin, masa izinnya kedaluwarsa, atau mengganggu pandangan pengemudi diminta untuk segera dibongkar tanpa kompromi.

Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan keteraturan ruang kota sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Kabel Udara Bakal Masuk Tanah

Tak hanya reklame, penataan juga menyasar instalasi kabel udara yang selama ini kerap membelit tiang-tiang di jalanan. Pemerintah daerah diminta mulai menginisiasi pemindahan kabel ke sistem bawah tanah (ducting).

BACA JUGA:BPBD Sultra: Lebih dari 3,8 Juta Hektare Wilayah Rawan Gempa, Daerah Diminta Siaga Penuh

“Penataan kabel akan dilakukan bertahap, dimulai dari jalan protokol sebagai proyek percontohan menuju kota modern,” jelas Andi.

Sinergi Lintas Instansi Diperkuat

Penertiban ini tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga administratif dan teknis. Sejumlah instansi diminta terlibat aktif, antara lain:

Dinas Perhubungan, memastikan tidak ada kabel atau tiang yang menutupi rambu lalu lintas dan lampu APILL

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), melakukan audit ulang pajak reklame untuk menjamin kepatuhan pelaku usaha

PLN dan Telkom, diminta melakukan pemeliharaan rutin serta berbagi infrastruktur tiang guna menekan penumpukan tiang baru

Sumber: