Buron 11 Tahun Kasus Pembunuhan Anak, Anggota DPRD Wakatobi Akhirnya Ditahan Polda Sultra

Minggu 21-09-2025,12:07 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

sultra.disway.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menahan Anggota DPRD Wakatobi, LT (La Ode Litao).

Penahanan dilakukan setelah LT ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang berujung kematian 11 tahun lalu.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengungkapkan LT sebelumnya telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Setelah penyidikan, polisi meyakini ada bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan LT.

BACA JUGA:Ngeri, Mahasiswa PMII Terbakar Saat Demo Ricuh di DPRD SBT, Empat Luka Serius

“Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polda Sultra,” kata Kristian dalam keterangan tertulis yang diterima media, Sabtu (20/9/2025).

Penyidik menilai LT diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur hukuman berat bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kristian menegaskan, Polda Sultra berkomitmen menangani setiap perkara dengan profesional dan prosedural.

“Dalam setiap penanganan perkara, kami selalu bertindak secara prosedural dan profesional terhadap siapapun pelakunya, dengan tetap memperhatikan serta menghormati hak-hak tersangka,” tegasnya.

BACA JUGA:Mengupas Spesifikasi dan Harga Oppo Reno7 5G: Cocok untuk Gaming dan Foto!

Kasus ini berawal pada Oktober 2014, ketika seorang remaja berinisial W (17) ditemukan meninggal dunia di Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi. LT diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Setelah kejadian, LT melarikan diri dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam masa pelariannya, ia kerap berpindah-pindah tempat dan sempat dikabarkan tinggal di Jakarta.

Beberapa tahun kemudian, LT kembali ke Wakatobi. Ia bahkan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan berhasil terpilih menjadi Anggota DPRD Wakatobi periode 2024–2029 melalui Partai Hanura.

Kini, setelah sebelas tahun berlalu, LT akhirnya ditahan untuk mempertanggungjawabkan kasus hukum yang sempat membuatnya buron.

Kategori :