Rugikan Bandar, 5 Pemain Judi Online Ditangkap Polisi, Netizen: Jangan-Jangan yang Lapor Bandarnya

Rugikan Bandar, 5 Pemain Judi Online Ditangkap Polisi, Netizen: Jangan-Jangan yang Lapor Bandarnya

Pelaku pembobol rekening bandar judi online--ist

sultra.disway.id – Sebuah kasus tak biasa terjadi di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Bukan bandar judi online yang ditangkap, melainkan lima pemain yang justru merugikan situs judi dengan mengakali sistem promosi.

 

Kelima pelaku diringkus saat tengah beraksi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Banguntapan, Bantul, Kamis (31/7/2025).

Mereka diketahui merupakan bagian dari sindikat pemain judi online yang cerdik memanfaatkan promo cashback dan bonus akun baru dari situs-situs ilegal.

BACA JUGA:Rekomendasi Nama Bayi Bulan Agustus Perempuan: Penuh Harapan dan Cahaya!

 

Menurut keterangan Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, para pelaku tidak bermain secara biasa. Mereka menyusun strategi cermat dan terorganisir.

 

“Para tersangka membuat banyak akun baru untuk memanfaatkan promosi situs judi. Mereka bermain terstruktur, bukan individu,” ujar Slamet, Minggu (3/8).

 

Dalam aksinya, kelompok ini memproduksi hingga 40 akun setiap hari dengan menggunakan empat unit komputer dan puluhan kartu SIM.

 

“Kalau kalah, langsung ganti akun. Kalau menang, langsung tarik uang,” jelas Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra menambahkan.

 

BACA JUGA:Manchester City Hadapi Dilema: Kovacic Diminati Klub Saudi!

Kelompok ini disebut memiliki omzet hingga Rp50 juta per bulan. Sementara para anggota sindikat mendapat gaji mingguan Rp1 juta–Rp1,5 juta.

 

Barang bukti yang diamankan antara lain:

 

  • 5 unit ponsel,
  • 4 komputer,
  • puluhan kartu SIM,
  • dan bukti transaksi cetak perjudian online.

 

Lima tersangka yang ditangkap yaitu RDS (32) sebagai otak utama, serta EN (31), DA (22), NF (25), dan PA (24).

 

Netizen Heran

Kasus ini memicu gelombang komentar kritis di media sosial. Warganet mempertanyakan logika di balik penangkapan pemain yang justru merugikan bandar.

BACA JUGA:Polda Sultra Ungkap Mafia Beras, 2 Pelaku Ditangkap

 

Penyanyi Kunto Aji turut berkomentar di akun Threads miliknya:

 

“Cuma nanya, ini kan yang dirugiin bandar ya? Yang lapor siapa?”

 

Komentarnya segera mendapat dukungan luas dari netizen. Akun @Royshakti menulis:

 

“Ini yang ngelapor siapa? Jangan-jangan bandarnya yang lapor. 2025 makin lucu!”

 

Meski mendapat sorotan tajam publik, pihak kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan. Kelima pelaku dijerat dengan:

 

Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, dan/atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

 

 

 

 

Sumber: