Polda Sultra Ungkap Mafia Beras, 2 Pelaku Ditangkap

Polda Sultra mengungkao mafia beras--ist
sultra.disway.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap praktik curang penjualan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang merugikan konsumen. Dua pelaku berinisial LJN dan LJ telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Tribun Presisi Polda Sultra, Selasa (5/8/2025).
Konferensi dipimpin Direktur Krimsus Kombes Pol Dody Ruyatman, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian dan Kepala Perum Bulog Kanwil Sultra, Siti Mardati Saing.
BACA JUGA:Viral! Parodi Lagu 'Indonesia Pusaka' Sindir Korupsi, Netizen Pro-Kontra
Modus Pelaku
Berdasarkan penyelidikan Subdit I Indagsi, para pelaku mafia beras mengemas ulang beras lokal produksi pabrik penggilingan ke dalam karung bekas beras SPHP ukuran 5 kg. Namun, setiap karung hanya diisi 4 kg beras.
Beras oplosan itu dijual dengan harga Rp64.000–Rp65.000 per karung, atau sekitar Rp16.000 per kg, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) beras SPHP yang ditetapkan Rp12.500 per kg.
Barang bukti yang disita meliputi 100 karung beras SPHP, 1 unit timbangan, dan 1 mesin penjahit karung.
“Ini pelanggaran serius terhadap perlindungan konsumen. Barang yang diperdagangkan tidak sesuai standar berat, isi bersih, dan mutu yang tertera pada label,” tegas Kombes Dody.
BACA JUGA:Catat! Pemprov Sultra Cetak 6.745 Hektare Sawah Baru di 2025
Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a), (b), (e) UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman: penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Kepala Perum Bulog Kanwil Sultra, Siti Mardati Saing, memastikan akan memperketat pengawasan distribusi beras SPHP agar tidak terjadi penyalahgunaan serupa.
“Kami mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran demi menjaga stabilitas harga dan kualitas pangan,” ujarnya
Sumber: