Kejari Kolaka Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dua Jembatan di Kolaka Timur

Tersangka korupsi korupsi proyek jembatan di Kolaka Timur--Kejari Kolaka
sultra.disway.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dua jembatan di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara.
Proyek yang bersumber dari dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) tahun anggaran 2023 itu mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp541 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, mengungkapkan bahwa dua tersangka dalam kasus ini adalah mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim yang kini menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Koltim, Bastian, dan eksekutor proyek dari BPBD Koltim, Muawia.
BACA JUGA:Doa Harian Agar Segera Bisa Berhaji ke Tanah Suci, Insya Allah Terkabul
“Proyek dimaksud adalah pembangunan Jembatan Lere Jaya di Kecamatan Lambandia dan Jembatan Sungai Alaaha di Desa Alaaha, Kecamatan Uesi. Keduanya dikerjakan melalui skema swakelola oleh BPBD Koltim,” jelas Bustanil saat dikonfirmasi di Kendari, Selasa (23/7/2025).
Total anggaran pembangunan kedua jembatan tersebut mencapai Rp954 juta, dengan rincian Rp682 juta untuk Jembatan Lere Jaya dan Rp271 juta untuk Jembatan Sungai Alaaha.
Namun, hasil audit dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara menemukan adanya dugaan penyimpangan anggaran yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp541 juta.
Lebih lanjut, Bustanil menyebutkan bahwa pihaknya telah menahan satu dari dua tersangka, yakni Muawia, yang kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Kolaka.
BACA JUGA:Nakhoda KM Barcelona V Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sementara penahanan terhadap tersangka Bastian ditunda karena alasan kesehatan, namun ia dijadwalkan untuk hadir memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 24 Juli 2025.
“Terhadap kedua tersangka, kami jerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Sumber: