Nakhoda KM Barcelona V Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Nakhoda KM Barcelona V Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Proses evakuasi korban KM Barcelona V yang terbakar-SAR Manado-Antara

sultra.disway.id - Polda Sulut secara resmi menetapkan nakhoda KM Barcelona V, berinisial IB, sebagai tersangka dalam insiden kebakaran kapal yang terjadi di Perairan Talise, Kabupaten Minahasa Utara, pada Minggu (20 Juli 2025).

Penetapan status tersangka diumumkan setelah gelar perkara yang dilakukan oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulut.

IB diduga melakukan sejumlah pelanggaran serius selama pelayaran, yang berujung pada tragedi laut yang menewaskan tiga penumpang.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, satu orang tersangka berinisial IB telah resmi ditetapkan,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, dalam konferensi pers di Manado, Senin (21/7/2025).

BACA JUGA:Daftar Identitas Korban Tewas Tragedi Kebakaran KM Barcelona 5 di Perairan Talise, 568 Penumpang Selamat

Menurut Alamsyah, nakhoda IB diduga melanggar aturan manifes penumpang, di mana terdapat ketidaksesuaian antara jumlah penumpang yang terdaftar secara resmi dan jumlah aktual di atas kapal.

Selain itu, ia juga lalai menerapkan standar operasional prosedur (SOP) darurat saat peristiwa kebakaran terjadi.

“Ada dugaan manifes tidak sesuai jumlah penumpang aktual, dan SOP kedaruratan tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ungkap Alamsyah.

13 ABK Diperiksa

Sejauh ini, pihak kepolisian telah memeriksa 13 anak buah kapal (ABK) KM Barcelona V. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengungkap kemungkinan kelalaian lainnya yang turut menyebabkan terjadinya musibah tersebut.

BACA JUGA:Sederet Fakta Video Viral 1 vs 7 di Kendari

“Masih terus dikembangkan dan didalami lebih lanjut. Kami belum menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” ujar Alamsyah.

Sebagaimana diketahui, kapal KM Barcelona V mengalami kebakaran hebat saat tengah berlayar dari Pelabuhan Talaud menuju Pelabuhan Manado, tepatnya sekitar pukul 14.00 WITA, di perairan Talise.

Data resmi dari Basarnas Manado mencatat, kapal tersebut mengangkut 571 orang, dengan 568 orang berhasil diselamatkan, sementara tiga penumpang dinyatakan meninggal dunia. Hingga kini, dua orang lainnya masih dalam pencarian oleh tim SAR gabungan.

Penetapan nakhoda sebagai tersangka menandai dimulainya proses hukum atas tragedi yang mengguncang masyarakat Sulawesi Utara.

Sumber: