Heboh! Wanita Ngamuk di PN Baubau Gegara Tanah Diduga Diserobot Mantan Karyawan

Heboh! Wanita Ngamuk di PN Baubau Gegara Tanah Diduga Diserobot Mantan Karyawan

Pengadilan Negeri Baubau--ist

sultra.disway.id - Pengadilan Negeri (PN) Baubau menjadi sorotan publik setelah seorang wanita paruh baya bernama Ijah Tangasa (50) mengamuk dan menangis histeris di ruang sidang.

Aksi Ijah yang terekam dalam sebuah video viral di media sosial itu terjadi pada Senin, 30 Juni 2025, saat sidang aanmaning (peneguran eksekusi) terhadap sengketa tanah yang tengah bergulir.

Ijah, seorang warga Kota Baubau, mengaku tanah miliknya telah diserobot oleh mantan karyawannya sendiri, Amelia (44).

Padahal, menurut pengakuannya, tanah tersebut sudah ia beli sejak tahun 2000 dengan saksi yang sudah meninggal dunia.

BACA JUGA:Doa Setelah Sholat Tahajud: Dzikir, Sholawat, dan Keutamaannya dalam Islam

“Iya betul itu saya di PN Baubau. Saya marah-marah karena tanahku yang diambil sama mantan karyawanku. Saya beli tanah itu, tapi malah dipersoalkan dan saya malah kalah di pengadilan,” ungkap Ijah kepada wartawan, Minggu (13/7/2025).

Ijah mengaku buta huruf, sehingga seluruh proses administrasi tanah — mulai dari kuitansi, surat kepemilikan, hingga pengelolaan dokumen — ia percayakan penuh kepada Amelia.

Namun, pada tahun 2022, Amelia justru melaporkannya ke pihak berwenang dan mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya. Ijah bahkan dituduh melakukan penggelapan.

“Saya ini kasian, tidak bisa baca tulis. Makanya saya serahkan ke Amelia semua. Tapi sekarang malah saya yang dilaporkan dan tanah saya mau dieksekusi,” ujarnya sembari menangis.

Humas PN Baubau, Muhammad Juan Parisi, membenarkan insiden itu. Ia menyampaikan bahwa saat kejadian, pengadilan sedang melakukan aanmaning kepada Ijah dan rekannya, Erman Rauf, untuk melaksanakan putusan eksekusi secara sukarela.

BACA JUGA:Pembunuh Tante Artis FTV Ivonne Ditangkap di Konawe Usai Buron Sepekan

“Aanmaning pertama telah dilakukan. Termohon, dalam hal ini Ijah dan Erman, meminta agar perkara diperiksa ulang karena menganggap bukti-bukti pemohon adalah palsu,” jelas Juan.

Namun, berdasarkan informasi dari pengadilan, perkara ini telah diputus di tingkat banding, dan Ijah kalah.

Dalam video yang viral di berbagai platform seperti Instagram dan TikTok, terlihat Ijah berteriak sambil menangis di ruang pengadilan.

Sumber: