Ricuh Demo Mahasiswa di DPRD Sumut: Viral Video Polisi Injak Kepala Demonstran hingga Kejang Kejang

Tangkapan layar kepala pendemo diinjak hingga kejang-kejang--
sultra.disway.id – Aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Kantor DPRD Sumatera Utara, Medan, Selasa (26/8/2025), berakhir ricuh dan memicu gelombang protes luas di media sosial.
Dalam video yang viral di Instagram, terlihat aparat kepolisian memukul mundur massa aksi hingga berlarian ke arah Jalan Imam Bonjol.
Situasi makin memanas ketika seorang demonstran berhasil diamankan, namun justru mendapat perlakuan kasar. Video memperlihatkan korban diseret, dijambak, bahkan kepalanya diinjak hingga tubuhnya kejang tak berdaya.
BACA JUGA:Ngeri! Video Macan Tutul Masuk ke Kantor Desa di Kuningan, Warga Geger
Pelaku belum teridentifikasi lantaran tampak mengenakan pakaian biru bergaris putih, topi, dan masker yang menutupi wajah.
Netizen Geram: “Usut Tuntas Kekerasan!”
Video tersebut langsung memicu amarah publik. Ribuan komentar netizen memenuhi unggahan, menuntut agar pelaku kekerasan segera diusut.
Beberapa komentar warganet antara lain:
“Pasti polisi bakal bilang kalau itu bukan anggotanya.”
“Untung ada kamera HP, kalau CCTV pasti rusak dah tuh kameranya.”
“Gas ramaikan, jangan diam!”
Tak sedikit yang menyerukan agar video terus disebarkan agar pelaku tidak lolos dari jerat hukum.
BACA JUGA:BTN Siap Layani Transaksi Perbankan 6,5 Juta Jemaat HKBP
LBH Medan Kecam Tindakan Brutal
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, mengecam keras dugaan kekerasan aparat. Menurutnya, tindakan memukul, menyeret, hingga menginjak kepala mahasiswa adalah brutal dan tidak manusiawi.
“Demonstrasi adalah hak warga negara yang dijamin UUD 1945. Apa yang terjadi jelas melanggar prinsip demokrasi dan Hak Asasi Manusia,” tegas Irvan.
LBH menuntut agar mahasiswa yang ditangkap segera dibebaskan tanpa syarat. Pasca kericuhan, sekitar 39 mahasiswa ditahan dan dibawa ke Polda Sumut.
Namun, upaya pendampingan hukum dari LBH dan KontraS disebut dihalangi dengan alasan pendataan.
“Ini bentuk abuse of power yang bertentangan dengan KUHAP serta Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009 tentang prinsip HAM dalam tugas kepolisian,” tambahnya.
BACA JUGA:Ngeri! Video Macan Tutul Masuk ke Kantor Desa di Kuningan, Warga Geger
Dugaan Pelanggaran HAM
LBH Medan menilai tindakan aparat tidak hanya mencederai demokrasi, tetapi juga melanggar kewajiban Polri sesuai UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
“Penggunaan senjata laras panjang dalam pengamanan aksi juga tidak dibenarkan secara hukum,” ujar Irvan.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Sumut belum memberikan pernyataan resmi. Publik kini menanti langkah tegas aparat dalam mengusut dugaan kekerasan yang telah memicu kemarahan luas.
Sumber: