Menabung Emas Syariah Mulai 0,01 Gram, Investasi Halal Anti Rugi

Menabung Emas Syariah Mulai 0,01 Gram, Investasi Halal Anti Rugi

Cara Menabung Emas Syariah Aman dan Halal, Mulai dari 0,01 gram Saja--net

sultra.disway.id - Di tengah ketidakpastian ekonomi dan fluktuasi nilai mata uang, menabung emas menjadi salah satu pilihan cerdas bagi masyarakat Indonesia.

Terlebih lagi, hadirnya tabungan emas syariah menawarkan alternatif investasi yang tidak hanya menguntungkan, tapi juga sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Tapi, bagaimana cara menabung emas syariah dengan aman? Dan lembaga mana saja yang sudah terdaftar resmi di OJK?

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Sulawesi Tenggara Hari Ini Senin 21 April 2025: Hujan Mulai Pagi Hingga Siang

Mengapa Memilih Tabungan Emas Syariah?

Tabungan emas syariah adalah produk simpanan emas yang dikelola sesuai prinsip syariah.

Berbeda dengan investasi konvensional, tabungan emas syariah bebas dari unsur riba, gharar (ketidakjelasan), dan maisir (spekulasi), sehingga lebih menenangkan secara spiritual.

Keuntungan utama dari menabung emas syariah antara lain:

  • Nilai aset cenderung stabil dan tahan inflasi.
  • Bisa dimulai dengan modal kecil, bahkan mulai dari 0,01 gram.
  • Likuiditas tinggi, emas bisa dicairkan kapan saja.
  • Dikelola secara aman dan transparan oleh lembaga resmi.

BACA JUGA:Paula Verhoeven Laporkan Majelis Hakim PA Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial Terkait Putusan Cerai

Cara Menabung Emas Syariah

Berikut langkah-langkah mudah untuk memulai:

  • Pilih lembaga yang sudah terdaftar dan diawasi OJK.
  • Unduh aplikasi resmi atau datang langsung ke cabang.
  • Buka akun tabungan emas syariah dengan mengisi data diri dan menyertakan dokumen pendukung.
  • Mulai menabung dengan nominal atau berat emas sesuai kemampuan.
  • Pantau pertumbuhan aset melalui aplikasi atau laporan bulanan.

Lembaga Tabungan Emas Syariah yang Terdaftar di OJK

Berikut beberapa lembaga yang menyediakan layanan tabungan emas syariah dan telah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK):

Pegadaian Syariah (Tabungan Emas Syariah Pegadaian)

– Salah satu pilihan terpopuler dengan jangkauan luas dan aplikasi digital yang user-friendly.

Bank Syariah Indonesia (BSI Griya Emas)

– Menawarkan cicilan kepemilikan emas dengan prinsip syariah.

PT Emas Antam Indonesia (Melalui mitra resmi bersertifikat OJK)

– Menyediakan layanan pembelian dan penyimpanan emas fisik secara syariah.

PT Tamasia Global Sharia (Tamasia)

– Platform digital untuk beli-jual emas syariah dengan akad wakalah.

PT Lakuemas Indonesia (Lakuemas Syariah)

Sumber: