Kecelakaan Maut di Kolaka: Remaja Putri 14 Tahun Tewas dengan Leher Patah

Mobil Toyota Agya yang diamankan aparat kepolisian --ist
sultra.disway.id – Sebuah kecelakaan tragis merenggut nyawa seorang remaja perempuan berusia 14 tahun berinisial AS di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Korban yang merupakan warga Desa Palewai, Kecamatan Tanggetada, tewas di tempat usai bertabrakan dengan sebuah minibus Toyota Agya bernomor polisi DT 1374 CE.
Insiden maut ini terjadi pada Jumat pekan lalu di ruas jalan poros Tanggetada–Watubangga, tepatnya di Desa Oneeha.
Yang lebih memprihatinkan, pengemudi mobil Agya langsung melarikan diri usai kejadian, meninggalkan korban.
BACA JUGA:Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Taipa Konawe Utara, Begini Kondisinya Saat Ditemukan
Namun, pelarian sang sopir tidak berlangsung lama. Jajaran Polsek Watubangga berhasil membekuk pelaku berinisial MR (31), warga Desa Bali Baru, Kecamatan Poleang Selatan, Kabupaten Bombana, pada Senin (9/6).
Kronologi Kecelakaan: Leher Patah dan Darah Mengalir
Plh. Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, menjelaskan kronologi kejadian. "Tabrakan di jalur menikung. Korban terpental dan leher patah," kata Iptu Dwi, Selasa (10/6/2025).
Saat kejadian, korban AS melaju dari arah Tanggetada menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox perak biru dengan Nopol DT 5577 YB.
BACA JUGA:Pendidikan Gratis Sekolah Swasta dan Negeri, Wamendikdasmen: Kemungkinan Berlaku Tahun Depan
Ketika melintasi jalur menikung yang sempit di Desa Oneeha, minibus Agya yang dikemudikan MR muncul dari arah berlawanan, membuat tabrakan tak terhindarkan.
"Selain leher patah, darah segar mengalir dari telinga korban dan wajah lecet, meninggal dunia," beber Iptu Dwi menambahkan detail kondisi mengerikan korban di lokasi kejadian.
Kerugian materi akibat kecelakaan ini ditaksir mencapai Rp 500.000, dengan kerusakan pada sepeda motor korban seperti lecet pada kap kiri, spakbor depan, dan kap bawah yang terbuka. Saat ini, pelaku beserta kendaraannya telah diamankan pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sumber: