Pendidikan Gratis Sekolah Swasta dan Negeri, Wamendikdasmen: Kemungkinan Berlaku Tahun Depan

Sekolah gratis swasta dan negeri--istimewa
sultra.disway.id — Wacana besar soal pendidikan gratis di seluruh Indonesia semakin mendapat perhatian publik usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah wajib membebaskan biaya pendidikan dasar — termasuk bagi siswa di sekolah swasta.
Namun, harapan tersebut tampaknya belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menyatakan bahwa pelaksanaan penuh kebijakan ini kemungkinan baru bisa diberlakukan mulai tahun ajaran 2026, mengingat keterbatasan anggaran berjalan di tahun ini.
“Kalaupun dilaksanakan, saya kira cukup berat jika diterapkan tahun ini, karena tahun anggaran sudah berjalan setengah jalan,” ujar Atip saat ditemui di Kampus UPI Bandung, Senin (9/6).
BACA JUGA:Kaget! Pemerintah Akui Tambang di Hutan Lindung Raja Ampat Legal
Menghapus Kesenjangan Pendidikan
Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan penggratisan biaya pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta bertujuan menghapus ketimpangan akses pendidikan.
MK menilai frasa “tanpa memungut biaya” selama ini menimbulkan multitafsir dan diskriminasi, terutama terhadap siswa di sekolah swasta.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut bahwa realitas sosial menunjukkan banyak anak terpaksa bersekolah di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Dalam situasi itu, negara tetap wajib hadir.
“Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi,” tegas MK dalam putusannya.
Tergantung Anggaran dan Regulasi Teknis
Atip menambahkan bahwa pelaksanaan kebijakan ini sangat bergantung pada kesiapan anggaran dan petunjuk teknis (juknis) yang hingga kini masih belum tersedia.
“Kami sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait. Teknisnya belum ada, dan perlu perhitungan matang,” jelasnya.
Dengan pernyataan ini, publik diharapkan bersabar dan memahami bahwa kebijakan pendidikan gratis tidak hanya soal menghapus pungutan, tapi juga menyangkut kesiapan pendanaan dan sistem distribusi bantuan pendidikan yang merata.
Sumber: