5 Kriteria Penerima Diskon Tarif Listrik 50% Mulai Juni hingga Juli 2025

Kriteria penerima diskon 50 persen tarif listrik--
BACA JUGA:Dana Desa 2025 Kabupaten Konawe Kepulauan Rp62,8 Miliar, Ini Rincian Desa Penerima
5. Terdaftar Sebagai Pelanggan Resmi PLN
Hanya pelanggan yang terdaftar secara resmi di sistem PLN yang akan menerima manfaat diskon. Pemerintah bersama PLN sedang menyusun mekanisme penyaluran yang transparan dan akurat untuk memastikan insentif diterima tepat sasaran.
Program diskon tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi dan kenaikan kebutuhan rumah tangga saat liburan sekolah.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat sekaligus menjadi pemicu aktivitas ekonomi nasional selama pertengahan tahun 2025.
Sumber: