5 Kriteria Penerima Diskon Tarif Listrik 50% Mulai Juni hingga Juli 2025

5 Kriteria Penerima Diskon Tarif Listrik 50% Mulai Juni hingga Juli 2025

Kriteria penerima diskon 50 persen tarif listrik--

sultra.disway.id - Pemerintah kembali meluncurkan program stimulus nasional berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang akan diberlakukan mulai 5 Juni hingga Juli 2025.

Program ini ditujukan untuk mendorong daya beli masyarakat sekaligus memperkuat laju pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II tahun ini.

Program ini difokuskan pada pelanggan rumah tangga dengan kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan PLN.

BACA JUGA:Diskon Listrik 50 Persen untuk Warga Sultra, Berlaku Juni–Juli 2025

Berikut adalah detail kelompok pelanggan yang berhak menerima manfaat potongan tarif listrik ini:

1. Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 VA

Pelanggan dengan daya listrik 450 VA termasuk dalam kategori masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

Dengan tarif dasar yang rendah, potongan 50 persen diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran rumah tangga, terutama menjelang dan selama masa liburan sekolah.

2. Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA

Selain pelanggan 450 VA, rumah tangga dengan daya 900 VA juga akan menerima diskon tarif listrik. Sebelumnya, kelompok ini juga sempat menerima insentif serupa pada periode Januari hingga Februari 2025.

Kini, mereka kembali menjadi sasaran dalam kebijakan stimulus terbaru ini.

BACA JUGA:Densus 88 Polri Tangkap Teroris Jaringan ISIS di Gowa

3. Diskon Tidak Berlaku untuk Pelanggan di Atas 900 VA

Berbeda dari periode sebelumnya yang mencakup pelanggan dengan daya 1.300 VA hingga 2.200 VA, program diskon kali ini hanya berlaku bagi pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA.

Pelanggan dengan daya lebih tinggi tidak termasuk dalam penerima manfaat.

4. Khusus untuk Pelanggan Rumah Tangga

Diskon ini hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga dan tidak berlaku untuk sektor bisnis, industri, maupun komersial lainnya.

Tujuannya adalah memastikan bantuan langsung menyasar masyarakat umum, bukan pelaku usaha.

Sumber: