Sadis! Ibu di Wakatobi Siksa 2 Anak Tirinya

Ilustrasi aksi penganiayaan--
sultra.disway.id – Seorang perempuan berinisial WD NH, warga Desa Waelumu, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, dilaporkan ke Polres Wakatobi atas dugaan melakukan tindak kekerasan terhadap anak.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/57/VIII/2025/SPKT/Polres Wakatobi/Polda Sultra, tertanggal 5 Agustus 2025.
WD NH diduga melakukan penyiksaan terhadap dua anak tirinya, masing-masing berusia 9 tahun dan 8 tahun, di rumahnya sendiri.
BACA JUGA:9 Rekomendasi HP OPPO dengan NFC Terbaik: Pilihan Terbaru 2025, Harga Mulai Rp2 Jutaan!
Terungkap dari Laporan Warga
Peristiwa itu terbongkar setelah warga sekitar menemukan kedua anak dalam kondisi terkekang di rumah pelaku.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian hingga berlanjut pada proses penyelidikan.
Kuasa hukum korban, La Ode Samsu Umar SH, menegaskan bahwa kedua anak membutuhkan penanganan serius. Ia meminta instansi terkait segera turun tangan memberikan perlindungan, rehabilitasi, dan dukungan psikososial.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi, melalui Dinas Sosial dan UPTD PPA, harus segera bertindak untuk memastikan hak-hak anak korban terpenuhi sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujarnya.
BACA JUGA:Wamenkop: Komunitas Agroforestri Jadi Kunci Penting Dukung Penguatan Koperasi Desa Merah Putih
Kasat Reskrim Polres Wakatobi, AKP Muh Alwi Akbar SH MH, mengungkapkan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan.
Sejumlah saksi belum hadir untuk memberikan keterangan, namun pemanggilan lanjutan segera dilakukan.
“Kami akan menuntaskan perkara ini secepatnya. Percayakan kepada kepolisian, dan saya akan memberikan atensi penuh,” tegasnya, Selasa (19/8/2025).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002.
Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Wakatobi dan menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia.
Sumber: