5 Jenis Mahar yang Dilarang dalam Islam, Umat Muslim Wajib Tahu

5 Jenis Mahar yang Dilarang dalam Islam, Umat Muslim Wajib Tahu

Mahar pernikahan--net

Namun, jika mahar tidak memiliki manfaat sama sekali atau hanya simbolis tanpa makna, maka hukumnya tidak sah.

3. Mahar yang Memberatkan Calon Suami

Mahar yang berlebihan hingga membebani pihak pria tidak sesuai dengan prinsip kesederhanaan dalam Islam.

Rasulullah SAW bersabda bahwa pernikahan yang paling penuh berkah adalah yang mahar-nya paling ringan (HR Ahmad). Islam tidak mengajarkan pernikahan sebagai ajang pamer status sosial.

BACA JUGA:Menentukan Hari Baik Membangun Rumah Berdasarkan Primbon Jawa dan Weton Kelahiran

4. Mahar yang Terlalu Berlebihan

Selain memberatkan, mahar yang berlebihan juga dapat menghambat proses pernikahan.

Ibnul Qayyim menyebut bahwa mahar yang terlalu mahal cenderung menghilangkan keberkahan. Rasulullah juga bersabda: “Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah.” (HR Hakim)

5. Mahar yang Cacat atau Tidak Layak

Jika mahar yang diberikan dalam kondisi rusak atau tidak sesuai perjanjian, maka istri berhak menuntut penggantian mahar dengan nilai setara (mahar mitsil).

Mahar seharusnya mencerminkan rasa hormat dan penghargaan terhadap istri, bukan sekadar formalitas.

Islam Permudah Akad Nikah, Bukan Memersulit

Islam mengajarkan bahwa pernikahan adalah ibadah yang harus dimudahkan, bukan dibebani dengan tuntutan duniawi.

Karena itu, penting bagi pasangan muslim untuk memahami aturan mahar agar pernikahan berjalan sesuai tuntunan syariat dan penuh berkah.

 

Sumber: