5 Jenis Mahar yang Dilarang dalam Islam, Umat Muslim Wajib Tahu

Mahar pernikahan--net
sultra.disway.id - Mahar atau maskawin merupakan bagian penting dalam pernikahan menurut ajaran Islam.
Lebih dari sekadar simbol, mahar adalah bentuk penghormatan dari mempelai pria kepada calon istri dan menjadi bukti komitmen dalam membina rumah tangga.
Namun, tidak semua jenis mahar dibolehkan dalam Islam.
BACA JUGA:Inspirasi Desain Pagar Rumah Minimalis Low Budget, Cantik dan Fungsional
Dalam Surah An-Nisa ayat 4, Allah SWT memerintahkan umat-Nya untuk memberikan mahar kepada wanita secara ikhlas:
وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةًۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـــًٔا مَّرِيْۤـــًٔا
wa âtun-nisâ'a shaduqâtihinna niḫlah, fa in thibna lakum ‘an syai'im min-hu nafsan fa kulûhu hanî'am marî'â
"Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan." (QS. An-Nisa: 4)
Meskipun Islam memberikan kebebasan dalam menentukan bentuk mahar, terdapat beberapa batasan dan larangan yang harus diperhatikan.
Berikut ini lima jenis mahar yang dilarang dalam Islam, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama berdasarkan Al-Qur’an, hadits, dan kitab-kitab klasik.
BACA JUGA:Tata Cara Berpakaian Ihram dan Doa-Doa Saat Ibadah Haji dan Umroh
1. Mahar dari Barang Haram
Barang yang haram secara syariat seperti minuman keras, daging babi, atau hasil dari praktik riba tidak sah dijadikan mahar.
Imam Syafi’i menegaskan bahwa mahar harus berasal dari barang yang suci dan halal. Jika mahar yang diberikan termasuk barang haram, maka suami wajib menggantinya dengan mahar yang sah menurut syariat.
2. Mahar yang Tidak Bernilai atau Tidak Bermanfaat
Islam mensyaratkan agar mahar memiliki nilai atau manfaat, meskipun bukan berbentuk materi. Contohnya, Rasulullah SAW pernah menikahkan seorang sahabat dengan mahar berupa hafalan Al-Qur’an.
Sumber: