Kepala KUPP Kolaka Dijebloskan ke Pejara Kasus Korupsi Pertambangan Nikel

Kepala KUPP Kolaka Supriadi digiring petugas ke tahanan --ist
sultra.disway.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara secara resmi menahan Supriadi, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, pada Selasa (6/5/2025).
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Penahanan dilakukan setelah Supriadi menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka oleh tim penyidik.
"Hari ini Kejati Sultra telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial S," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody, dalam konferensi pers di Kendari.
BACA JUGA:Terjadi Lagi! Minuman Kemasan Mengandung Babi Berlabel Halal Beredar di Pasaran
Peran Supriadi dalam Kasus Korupsi
Dalam perkara ini, Supriadi diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk kapal-kapal pengangkut bijih nikel.
Tindakan itu memfasilitasi penggelapan hasil tambang oleh pihak-pihak swasta, yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Perannya adalah memuluskan aktivitas pengangkutan ore nikel secara ilegal melalui dokumen persetujuan berlayar yang tidak semestinya," jelas Dody.
Supriadi saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari selama masa penyidikan awal, yaitu selama 20 hari ke depan.
BACA JUGA:Menentukan Hari Baik Membangun Rumah Berdasarkan Primbon Jawa dan Weton Kelahiran
Empat Tersangka dalam Kasus yang Sama
Sebelum menahan Supriadi, Kejati Sultra telah lebih dulu menahan tiga tersangka lain dalam kasus yang sama. Mereka adalah:
- MM – Direktur Utama PT AM
- MLY – Direktur PT AM
- ES – Direktur PT BPB
Ketiganya disebut turut bertanggung jawab dalam skema penyalahgunaan wewenang dan penggelapan hasil tambang.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MM, MLY, dan ES telah dipanggil dua kali untuk diperiksa sebagai saksi. Namun karena tidak kooperatif, penyidik melakukan penjemputan paksa di tiga lokasi berbeda, yaitu Jawa Timur, Kolaka, dan Jakarta Pusat.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, antara lain:
- Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3
- Pasal 5, Pasal 12 huruf a dan b
- Pasal 12 A jo. 12 B, serta
- Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
- Disertai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 56, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP
Sumber: