Mahasiswa Asal Kendari Ditangkap usai Edarkan Sabu Sabu

Mahasiswa Asal Kendari Ditangkap usai Edarkan Sabu Sabu

Barang bukti penyelundupan sabu--Humas Polda Sutra

sultra.disway.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang oknum mahasiswa di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penangkapan dilakukan pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 17.00 Wita di sebuah rumah kos di Kecamatan Kadia.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir, mengungkapkan bahwa terduga pelaku berinisial AA alias A (20), warga Kota Kendari.

Penindakan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di sekitar indekos tersebut.

BACA JUGA:BYD Song Ultra EV 2026: SUV Listrik 710 Km dengan Fitur ADAS Canggih

“AA diamankan di rumah kos wilayah Kecamatan Kadia setelah kami melakukan penyelidikan berdasarkan informasi warga,” ujar Andi saat dikonfirmasi di Kendari, Senin.

Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi gelap narkoba di lingkungan tempat tinggal tersangka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan pemantauan dan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengantongi identitas terduga pelaku.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan AA tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 4,56 gram, serta satu plastik bening kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan.

“Seluruh barang bukti langsung kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelas Andi.

BACA JUGA:Stop Bullying! Pemprov Sultra Turunkan Psikolog ke SMA, SMK, dan SLB

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polresta Kendari mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing sebagai upaya bersama memberantas peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tenggara.

Sumber: