Setubuhi Pacar yang Masih SMA tapi Ogah Menikahi, Pria di Konawe Ditangkap Polisi

Ilustrasi pencabulan--ist
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, pelaku akhirnya ditangkap pada Sabtu (4/10),” ungkap Taufik.
BACA JUGA:Desain Renovasi Rumah Subsidi Type 36 Jadi 2 Lantai, Hemat Budget tapi Tetap Elegan!
Atas perbuatannya, MFS dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku karena korban masih berusia di bawah umur saat kejadian pertama,” tegas Taufik.
Sumber: