Bejat! Petani Muda di Kolaka Timur Usai Perkosa ABG 17 Tahun Kabur ke Maros

Bejat! Petani Muda di Kolaka Timur Usai Perkosa ABG 17 Tahun Kabur ke Maros

Ilustrasi pencabulan--ist

sultra.disway.id - Seorang petani berinisial AA (27) akhirnya ditangkap polisi setelah melakukan aksi bejat memperkosa seorang remaja perempuan berusia 17 tahun di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), sebelum akhirnya berhasil dibekuk tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Ridwan membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, tim gabungan dari Jatanras Satreskrim Polres Maros dan Polres Kolaka Timur berhasil mengamankan pelaku di Dusun Bonto Bira, Desa Kurusumange, Kecamatan Tanralili, Maros, pada Jumat (10/10/2025).

BACA JUGA:Tragis, Siswi SMA di Kolaka Utara Tewas Disambar Petir Saat Kegiatan Pramuka

“Kami membackup Polres Kolaka Timur dalam menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang melarikan diri ke Maros,” ujar Iptu Ridwan, Minggu (12/10/2025).

Menurut Ridwan, pelaku tidak melakukan perlawanan saat digerebek di rumah persembunyiannya. Polisi langsung membawa AA untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, kasus ini bermula pada September 2025. Saat itu korban tengah melintas di sekitar kebun tempat AA bekerja.

Pelaku yang melihat korban sendirian langsung mendekati dan melakukan tindakan pemerkosaan.

“Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa pelaku bertindak spontan setelah melihat korban melintas. Pelaku mendekati lalu memaksa korban hingga terjadi persetubuhan,” ungkap Ridwan.

BACA JUGA:Soal Kenaikan UMP dan UMK 2026, Ini Penjelasan Resmi Menaker

Usai kejadian, korban melapor ke Polres Kolaka Timur. Mengetahui hal itu, pelaku langsung kabur ke Maros untuk menghindari kejaran polisi.

Namun pelariannya tak bertahan lama setelah petugas berhasil melacak keberadaannya melalui jaringan komunikasi dan informasi masyarakat.

Kini, AA telah diserahkan ke Polres Kolaka Timur guna menjalani proses hukum. Polisi memastikan akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak atas tindakan kejahatan seksual tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan keras agar masyarakat, terutama kaum perempuan, lebih waspada saat beraktivitas sendirian di area sepi. Aparat juga mengimbau warga untuk segera melapor jika menemukan tanda-tanda kejahatan serupa di lingkungan mereka.

Sumber: