Begini Nasib Seorang PPPK Konawe Usai Aniaya Istri, Mendekam di Sel Tahanan

Ilustrasi aniaya istri--
Selain itu, pelaku juga terancam hukuman subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
“Setelah kejadian, korban langsung melapor ke polisi, dan saat ini proses hukum sedang berjalan,” kata Taufik menegaskan.
Sumber: