Kasus Korupsi Kapal Azzimut Atlantis Rp9,8 Miliar, Polda Sultra: Satu Tersangka Buron

Korupsi pengadaan kapal azzimut atlantis--ist
sultra.disway.id - Kasus korupsi pengadaan kapal mewah Azzimut Atlantis 43 senilai Rp9,8 miliar milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus bergulir.
Setelah menetapkan dua orang sebagai tersangka, kini Polda Sultra masih memburu satu tersangka lain yang diduga memiliki peran penting dalam proyek tahun anggaran 2020 tersebut.
Kepala Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama, mengungkapkan bahwa tersangka yang masih dalam pengejaran berinisial I. Nama ini muncul berdasarkan keterangan dua tersangka yang lebih dulu ditahan.
BACA JUGA:Diduga Milik Istri Gubernur Sultra, Tambang Nikel PT TMS di Bombana Disegel Satgas
“Dia merupakan ASN di Biro Umum saat itu, tapi sekarang sudah tidak lagi bertugas di sana,” jelas Niko, Senin malam (15/9/2025).
Menurut Niko, tersangka berinisial I memiliki peran sentral dalam pengadaan kapal pesiar asal Singapura tersebut. Bahkan, I sempat beberapa kali dimintai keterangan saat masih berstatus saksi.
“Nama ini baru terkuak setelah kasus naik ke tahap penyidikan,” tambahnya.
Polda Sultra menargetkan dalam dua pekan ke depan status perkara akan ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Saat ini, penyidik juga masih menunggu keterangan dari saksi ahli untuk memperkuat proses hukum.
Dua Tersangka Ditahan
Sebelumnya, penyidik Subdit Tipikor Polda Sultra telah menetapkan dua tersangka, yakni:
BACA JUGA:3 Game Penghasil Cuan Terbaik 2025, Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Tanpa Modal
AS, mantan Kepala Biro Umum Setda Provinsi Sultra sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
AL, Direktur CV Wahana selaku penyedia kapal pesiar Azzimut Atlantis 43.
Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko menegaskan, penetapan kedua tersangka ini berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah.
“AS dan AL sudah resmi menjadi tersangka setelah penyidik mengantongi cukup bukti,” kata Didik Agung.
Sumber: