Laptop yang dicuri dijual hanya Rp3 juta per unit, sementara komputer dijual Rp1,5 juta—harga yang jauh lebih rendah dari pasaran.
Harga tersebut menjadi daya tarik tersendiri bagi para penadah yang berperan penting dalam perputaran barang curian ini.
Kini, kelima tersangka telah diamankan di Polresta Kendari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan mendalami aliran penjualan online dan keterlibatan pihak lain yang mungkin ikut serta.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pengguna media sosial dan pemilik toko komputer, untuk tidak sembarangan membeli barang elektronik murah tanpa bukti legalitas.
“Kami ingatkan agar masyarakat tidak membeli barang-barang mencurigakan yang dijual jauh di bawah harga pasar. Ini bisa memicu kejahatan lebih besar,” tutup Hariddin.