sultra.disway.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil membekuk sindikat pencurian yang mencuri belasan laptop dan komputer milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Aksi pencurian ini dilakukan saat kantor dalam kondisi sepi karena libur panjang Hari Raya Idul Adha.
Uniknya, dari lima pelaku yang diamankan, satu di antaranya adalah pegawai aktif Bapenda Sultra berinisial RN (40).
Ia diduga menjadi otak utama pencurian karena memiliki akses ke gudang tempat penyimpanan aset.
BACA JUGA:Sekolah Garuda Sultra Bakal Dibangun di Desa Lebo Jaya, Konawe Selatan
“Para pelaku dibekuk pada Minggu malam (6/7) sekitar pukul 23.00 WITA, setelah adanya laporan kehilangan dari pejabat Bapenda,” ungkap Kasi Humas Polresta Kendari, Iptu Hariddin, Senin (7/7/2025).
Kecurigaan muncul setelah seorang pejabat Bapenda melakukan pengecekan rutin terhadap aset di gudang penyimpanan. Saat dicek, terdapat selisih jumlah barang yang signifikan.
“Setelah diverifikasi, ditemukan bahwa empat unit komputer, 18 unit laptop, dan dua tas laptop hilang dari gudang,” kata Hariddin.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengantongi bukti kuat, Tim Buser 77 dari Satreskrim Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Selain RN, empat pelaku lainnya yang terlibat adalah MR (31), RR (23), MS (31), dan SP (47).
BACA JUGA:Pemkot Kendari Resmi Larang Berjualan di Area Eks MTQ dan Kali Kadia, Ini Alasannya!
Berdasarkan hasil interogasi, RN mengakui melakukan pencurian bersama MR dalam kurun waktu satu pekan di bulan Juni 2025, memanfaatkan situasi kantor yang kosong karena libur.
“Sebagian barang curian mereka jual ke RR, yang kemudian menjual kembali lewat media sosial. RR juga menggandeng MS untuk membantu penjualan,” jelas Hariddin.
Tak hanya itu, salah satu laptop hasil curian juga diserahkan ke SP, pemilik toko komputer di Kendari, yang diketahui menjadi penadah.
“Modus para pelaku didorong oleh desakan ekonomi dan kecanduan judi online. Sementara penadah tergiur karena harga barang yang sangat murah,” imbuh Hariddin.
BACA JUGA:Dana Nasabah Rp392 Juta Raib di Rekening Tanpa OTP, OCBC NISP Digugat Tapi Mangkir di Sidang