Guru SMPN di Kendari Jadi Predator Seks: Empat Siswinya Dicabuli di Lingkungan Sekolah

Guru SMPN di Kendari Jadi Predator Seks: Empat Siswinya Dicabuli di Lingkungan Sekolah

Tampang Guru SMPN Kendari yang cabuli 4 siswinya--ist

sultra.disway.id - Ruang kelas yang seharusnya menjadi tempat aman untuk menimba ilmu, justru berubah menjadi mimpi buruk bagi empat siswi SMPN 19 Kendari.

Seorang oknum guru berinisial M (55) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga kuat melakukan aksi pencabulan berulang kali terhadap muridnya sendiri.

Setelah melalui rangkaian penyelidikan panjang, penyidik Satreskrim Polresta Kendari akhirnya bergerak cepat. M diringkus pada Sabtu (27/12/2025) siang setelah polisi mengantongi bukti permulaan yang tak terbantahkan.

Kini, sang oknum guru telah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

BACA JUGA:OnePlus Turbo, HP Multitasking dengan Baterai 9.000 mAh

Berdasarkan laporan kepolisian, aksi bejat ini bukan terjadi sekali. Tersangka diduga memanfaatkan otoritasnya sebagai pendidik untuk mengintimidasi atau memperdaya para korban.

  • Profil Korban: Empat siswi di bawah umur (dua orang berusia 15 tahun dan dua orang berusia 14 tahun).
  • Lokasi Kejadian: Mirisnya, aksi tersebut dilakukan di lingkungan sekolah.
  • Waktu Kejadian: Laporan menyebutkan aksi terakhir terjadi pada Oktober 2025, namun diduga kuat telah dilakukan berulang kali sebelum akhirnya terungkap.

"Tersangka sudah kami amankan. Korbannya adalah empat anak di bawah umur yang semuanya merupakan anak didiknya sendiri di sekolah tersebut," tegas Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau.

BACA JUGA:Terungkap Motif 2 Anggota TNI Bunuh Wanita Muda yang Jasadnya Ditemukan Hangus di Baubau

Pemerintah dan kepolisian tidak memberikan toleransi bagi predator anak. M kini terancam hukuman berat dengan jeratan pasal berlapis: Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kombinasi kedua undang-undang ini memastikan tersangka mendapatkan hukuman maksimal karena statusnya sebagai tenaga pendidik yang seharusnya melindungi, bukan mengeksploitasi.

Kasus M ini menambah rapor merah di lingkungan sekolah yang sama. Sebelumnya, oknum guru lain berinisial N juga sempat terseret isu serupa namun hingga kini belum menemui titik terang. Kasus M diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengusut tuntas keamanan siswa di SMPN 19 Kendari agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

 

Sumber: