Edarkan Sabu di Kendari, Buruh Harian Ditangkap Polisi, 42 Paket Diamankan
Barang bukti penyelundupan sabu--Humas Polda Sutra
sultra.disway.id - Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Seorang buruh harian lepas berinisial RS (26) ditangkap setelah diduga kuat berperan sebagai pengedar.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 23.30 WITA di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wua-Wua, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Kepala Satresnarkoba Polresta Kendari AKP Andi Musakkir menjelaskan, saat penangkapan awal, petugas menemukan 42 paket sabu yang siap diedarkan. Dari hasil pengembangan di sejumlah lokasi, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 11,94 gram bruto.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Bibit Pala Disbun Sultra, Polda Periksa 20 Saksi
“Penindakan ini berawal dari informasi warga yang kami tindak lanjuti dengan pengintaian hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” ujar AKP Andi Musakkir, Rabu malam.
Pengembangan ke Tiga Lokasi
Tak berhenti di lokasi pertama, polisi langsung melakukan pengembangan ke dua titik lainnya, yakni Penginapan Ubud dan sebuah rumah di BTN Lacinta, Kelurahan Bongoeya. Dari penggeledahan tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Selain sabu, polisi turut menyita timbangan digital, gunting, sendok sabu, ball pipet, dua ball plastik kosong, 40 potongan pipet, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Saat ini, tersangka RS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih mendalami asal-usul narkotika tersebut dan menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain di Kota Kendari.
Atas perbuatannya, RS dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.
AKP Andi Musakkir juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Sumber: