Tak Cantumkan Pernah Jadi Terpidana di SKCK, Legislator Hanura Baubau Klaim Sudah Penuhi Syarat Nyaleg

Kamis 05-06-2025,17:46 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

Sedangkan, berkaitan dengan pengurusan SKCK telah diatur didalam Peraturan Polri No 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK pasal 13 ayat (1) huruf e tentang data menyangkut pernah atau tidak pernah dijatuhi pidana dan/atau sedang menjalani proses pidana.

BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT Warga Sultra Cair: Begini Cara Cek Penerima dan Besarannya

Ini menjadi wajib bagi setiap warga negara yang mengurus SKCK. Jika, pemohon merupakan mantan narapidana, maka ada syarat tambahan yang harus dilampirkan saat pengurusan SKCK.

Masih dalam Pasal 13 pada ayat (2) Dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, tidak terbaca dan/atau tidak sesuai, maka pemohon diminta untuk melengkapi dan/atau memperbaiki persyaratan administrasi beserta dokumennya.

Kemudian diperjelas dalam pasal 14 dan pasal 15 angka (2) huruf b point' 2 yang berbunyi Apabila pemohon memiliki catatan kepolisian dituliskan status hukum, jenis dan pasal tindak pidana yang dilakukan. (Hariman)

Kategori :