Kasus Tambang Ilegal Bombana Terungkap, Ini Peran Para Tersangka

Senin 27-07-2026,11:46 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

sultra.disway.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penggerebekan yang dilakukan aparat gabungan TNI, Polri, dan pemerintah daerah pada Kamis (23/7/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.

Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial HR (21), HKM (68), dan ASB (37).

BACA JUGA:Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Bombana, 7 Warga Diamankan

“Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polda Sultra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Dody.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga tersangka diketahui berperan langsung sebagai pelaku penambangan emas ilegal di lokasi tersebut. Aktivitas tambang tanpa izin itu disebut telah berlangsung selama beberapa bulan.

Sementara itu, empat orang lainnya yang turut diamankan saat penggerebekan kini berstatus sebagai saksi dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Polda Sultra menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.

BACA JUGA:Dipengaruhi Miras, Pria di Konawe Nekat Tusuk 2 Polisi

Dalam operasi penindakan tersebut, aparat juga menyita berbagai peralatan yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal. Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • Puluhan mesin domfeng
  • Mesin crusher untuk menghancurkan material tambang
  • Mesin tromol untuk proses pengolahan emas

Seluruh alat tersebut diduga menjadi sarana utama dalam kegiatan penambangan ilegal yang merusak lingkungan.

Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku tambang ilegal lainnya agar segera menghentikan aktivitasnya dan mematuhi peraturan yang berlaku.

 

Kategori :