Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Bombana, 7 Warga Diamankan

Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Bombana, 7 Warga Diamankan

Tim Gabungan TNI/Polri menyegel mesin pertambangan emas ilegal di Kabupaten Bombana--Polda Sultra

sultra.disway.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal. Kali ini, aparat kepolisian menggerebek lokasi tambang emas tanpa izin di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.

Dalam operasi tersebut, sebanyak tujuh warga diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol. Didy Ruyatman, mengungkapkan bahwa tim gabungan langsung bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut. Operasi dilakukan oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus yang didampingi personel Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD) serta Pemerintah Kabupaten Bombana.

“Petugas melakukan penyisiran di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penambangan emas ilegal,” ujar Didy di Kendari, Jumat.

BACA JUGA:Dipengaruhi Miras, Pria di Konawe Nekat Tusuk 2 Polisi

Operasi penertiban yang berlangsung pada Kamis (23/7) itu berhasil menemukan aktivitas penambangan yang masih berjalan. Polisi kemudian mengamankan tujuh orang yang berada di lokasi serta sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

Barang bukti yang disita terbilang cukup banyak, di antaranya puluhan mesin domfeng, mesin crusher, serta mesin tromol yang digunakan untuk mengolah material emas.

“Seluruh saksi yang diamankan saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Sementara barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Polda Sultra menegaskan akan terus melakukan operasi serupa di berbagai wilayah yang terindikasi menjadi lokasi pertambangan ilegal. Langkah ini tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kawasan hutan dari kerusakan akibat aktivitas tambang tanpa izin.

“Upaya ini penting untuk menekan praktik ilegal sekaligus melindungi lingkungan,” tutup Didy.

 

Sumber: