Kenali Jenis-Jenis Hewan Kurban yang Sah Menurut Syariat Islam dan Dalilnya

Sabtu 17-05-2025,15:42 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

Islam telah menetapkan bahwa hewan yang sah untuk dijadikan kurban adalah dari jenis hewan ternak tertentu. Hal ini disebutkan dalam firman Allah:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ الْأَنْعَـٰمِ

Wa likulli ummatin ja‘alnā mansakan li-yadzkurusmallāhi ‘alā mā razaqahum min bahīmatil-an‘ām

Artinya: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.” (QS. Al-Hajj: 34)

Bahīmatul-an‘ām dalam ayat ini merujuk pada hewan ternak, yaitu:

1. Unta (الإبل - Al-Ibil)

Unta adalah hewan kurban yang paling besar dan paling utama nilainya. Satu ekor unta bisa digunakan untuk kurban tujuh orang. Allah SWT berfirman:

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ

Wal-budna ja‘alnāhā lakum min sha‘ā’irillāh

"Dan unta-unta itu Kami jadikan untuk kamu sebagai syi'ar Allah." (QS. Al-Hajj: 36)

Catatan: Unta yang sah untuk kurban harus berumur 5 tahun ke atas.

BACA JUGA:Bacaan Manasik Haji Lengkap Arab, Latin, dan Artinya Serta Videonya untuk Calon Jemaah Haji 2025

2. Sapi (البقر - Al-Baqar)

Sapi adalah salah satu hewan ternak yang umum digunakan untuk kurban, terutama di Indonesia. Seperti unta, satu ekor sapi juga bisa mewakili tujuh orang yang berkurban.

Dalil: Hadis dari Jabir bin Abdillah RA:

نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنِ السَّبْعَةِ، وَالْبَقَرَةَ عَنِ السَّبْعَةِ

Nahrnā ma‘a Rasūlillāh ṣallallāhu ‘alaihi wasallam ‘āmal-Ḥudaibiyyah al-badnah ‘ani as-sab‘ati wal-baqara ‘ani as-sab‘ah

"Kami menyembelih bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang." (HR. Muslim)

Kategori :