Tok! Pemkot Baubau Tetapkan Kawasan Tanpa Rokok, Ini Daftarnya

Daftar Kawasan bebas rokok di Kota Baubau--ist
sultra.disway.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) usai mendapat persetujuan bersama DPRD Kota Baubau dalam rapat paripurna, Rabu (20/8/2025).
Wali Kota Baubau, Yusran Fahim, menegaskan bahwa pembangunan kota bukan hanya berfokus pada infrastruktur, melainkan juga menciptakan ruang hidup yang sehat, bermartabat, dan adil bagi seluruh masyarakat.
“Ranperda Kawasan Tanpa Rokok adalah langkah konkret untuk mewujudkan lingkungan yang lebih sehat sekaligus melindungi masyarakat dari paparan zat adiktif, khususnya asap rokok,” ujar Yusran dalam pidatonya.
BACA JUGA:Mengulas Spesifikasi OPPO Find N5: HP Lipat Paling Tipis dengan Teknologi Tercanggih!
Tujuan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok
Menurut Yusran, regulasi ini tidak bermaksud menghapus hak perokok, melainkan untuk melindungi hak masyarakat luas, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, lansia, dan penderita penyakit tertentu agar terhindar dari dampak buruk asap rokok.
Ia juga menyebut, lahirnya Ranperda KTR ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan mendukung arah kebijakan nasional dalam transformasi sistem kesehatan promotif dan preventif.
“Dalam RPJMN 2020–2024, salah satu prioritasnya adalah penguatan ketahanan kesehatan masyarakat, termasuk pencegahan penyakit tidak menular yang erat kaitannya dengan konsumsi rokok,” jelasnya.
BACA JUGA:OTT KPK di Kemenaker, Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Daftar Kawasan Tanpa Rokok di Kota Baubau
Dengan adanya Ranperda ini, sejumlah fasilitas di Kota Baubau ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di antaranya:
- Fasilitas kesehatan
- Sekolah dan lembaga pendidikan
- Tempat ibadah
- Sarana olahraga
- Ruang publik dan fasilitas umum
Wali Kota menekankan bahwa keberhasilan Ranperda KTR bukan hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada implementasi nyata di lapangan.
BACA JUGA:Mendagri Tito: Hanya Sedikit Pengusaha yang Mau Kerja Sama di Daerah 3T
“Kami berharap dukungan penuh dari DPRD, perangkat daerah, dan seluruh elemen masyarakat dalam pelaksanaan serta pengawasan ke depan,” tegas Yusran.
Ia menambahkan, semangat utama Ranperda KTR bukan sekadar melarang, tetapi untuk mendidik, memberdayakan, dan melindungi warga agar tercipta lingkungan yang lebih sehat.
“Ranperda ini bagian integral dari visi Kota Baubau sebagai kota budaya yang ramah, cerdas, sejahtera, dan bermartabat. Dengan begitu, kualitas sumber daya manusia meningkat, masyarakat lebih produktif, dan tumbuh kesadaran kolektif menjaga lingkungan bersama,” pungkasnya.
Sumber: