Umur minimal sapi untuk kurban adalah 2 tahun, dan sudah berganti gigi tetap.
3. Kambing (الماعز - Al-Ma‘iz)
Kambing termasuk hewan kurban sah untuk satu orang. Ini adalah jenis hewan kurban yang banyak digunakan karena mudah diperoleh dan lebih terjangkau.
Rasulullah SAW sendiri biasa berkurban dengan kambing. Dalam sebuah hadis disebutkan:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَقْرَنَيْنِ أَمْلَحَيْنِ
Kāna an-Nabiyyu ṣallallāhu ‘alaihi wasallama yuḍaḥḍī bikabshaini aqranaini amlahaaini
"Nabi SAW berkurban dengan dua ekor kambing jantan bertanduk dan berwarna putih keabu-abuan." (HR. Bukhari dan Muslim)
Syarat umur kambing: Minimal 1 tahun dan telah berganti gigi.
BACA JUGA:Panduan Manasik Haji Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya
4. Domba (الضأن - Adh-Dha’n)
Domba juga merupakan hewan yang sah untuk dijadikan kurban untuk satu orang. Dalam kondisi tertentu, domba berumur 6 bulan yang sudah gemuk dan menyerupai domba berumur 1 tahun juga dibolehkan.
Hal ini berdasarkan hadis:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُضَحَّى إِلَّا بِمُسِنَّةٍ إِلَّا أَنْ يُعْسِرَ عَلَيْكُمْ فَتُضَحُّوا بِجَذَعَةٍ مِنَ الضَّأْنِ
Nahā Rasūlullāh ṣallallāhu ‘alaihi wasallam an yuḍaḥḍā illā bimusinnah illā an yu‘sir ‘alaikum fatuḍaḥḍū bijadha‘atin minaḍ-ḍa’n
"Rasulullah melarang menyembelih hewan kurban kecuali yang telah cukup umur, kecuali jika kalian kesulitan, maka sembelihlah domba yang berumur setengah tahun." (HR. Muslim)
Syarat-Syarat Lain Hewan Kurban
Agar hewan kurban sah menurut syariat, maka selain jenisnya, juga harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
- Sehat dan tidak cacat, tidak boleh buta, pincang, kurus kering, atau kehilangan sebagian besar telinga/ekornya.
- Cukup umur, sesuai ketentuan jenisnya.
- Dibeli dengan harta halal.
- Disembelih pada waktu yang ditentukan, yaitu sejak setelah salat Iduladha hingga sebelum maghrib hari tasyrik terakhir.
Menunaikan ibadah kurban bukan hanya sekadar menyembelih hewan, melainkan bentuk ketakwaan dan kepasrahan diri kepada Allah SWT.
Memilih hewan kurban sesuai syariat menjadi syarat penting agar ibadah tersebut sah dan diterima.