Gubernur Andi Sumangerukka menegaskan bahwa pemerintah daerah akan melakukan pengawasan ketat terhadap penerapan kebijakan upah minimum tersebut. Perusahaan diimbau untuk patuh agar tidak merugikan pekerja.
BACA JUGA:HP Rp2 Jutaan Banyak Dicari di Akhir 2025, Layar AMOLED hingga Kamera OIS Jadi Fitur Wajib
“Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tegasnya.
Sebelumnya, besaran UMP dan UMSP 2026 ini telah disepakati melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Sultra yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta akademisi, sebelum akhirnya disahkan oleh gubernur.
Pemerintah kabupaten dan kota di Sultra juga didorong segera menetapkan UMK masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.