Rumusan Kenaikan UMP 2026 Resmi Diteken Presiden, Buruh Setuju?
Upah Minimum Provinsi --ist
sultra.disway.id - Pemerintah akhirnya mengunci arah kebijakan pengupahan nasional untuk tahun depan. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan 2026 yang menjadi landasan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh Indonesia.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Selasa (16/12/2025). Dengan terbitnya aturan tersebut, para gubernur diwajibkan menetapkan besaran UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025, atau sekitar pekan depan.
Penetapan lebih awal dinilai penting agar dunia usaha dan para pekerja memiliki waktu persiapan sebelum kebijakan upah baru mulai berlaku per 1 Januari 2026.
BACA JUGA:Siswi SMP Jadi Korban Kebejatan Ayah dan Kakek Kandung
Formula Baru Kenaikan UMP 2026
Dalam PP Pengupahan terbaru, pemerintah memperkenalkan formula baru dalam menghitung kenaikan upah minimum. Perhitungannya mengombinasikan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Rumus kenaikan UMP 2026 ditetapkan sebagai:
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)
Pemerintah menetapkan rentang indeks alfa antara 0,5 hingga 0,9, yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah.
“Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah berupa inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa, dengan rentang alfa 0,5 sampai 0,9,” ujar Menaker Yassierli.
BACA JUGA:Brennan Johnson Bisa Dilepas Tottenham: Crystal Palace Mengintai!
Dengan skema ini, kenaikan UMP 2026 tidak akan seragam antar daerah, karena menyesuaikan kondisi ekonomi dan produktivitas wilayah masing-masing.
Dewan Pengupahan Daerah Jadi Penentu
Yassierli menjelaskan, penghitungan nilai rupiah kenaikan upah akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Lembaga ini bertugas menghitung dan merekomendasikan besaran UMP kepada gubernur berdasarkan formula yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Selain UMP, gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Bahkan, kepala daerah memiliki kewenangan menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sesuai kebutuhan dan karakteristik daerah.
Menurut Yassierli, Presiden Prabowo telah mempertimbangkan berbagai masukan dari pemangku kepentingan sebelum menandatangani PP Pengupahan 2026.
Sumber: