UMP Sultra 2026 Naik 7,58 Persen Tembus Rp3,3 Juta

UMP Sultra 2026 Naik 7,58 Persen Tembus Rp3,3 Juta

Upah Minimum Provinsi --ist

sultra.disway.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.306.496,18.

Angka tersebut naik 7,58 persen atau bertambah Rp232.944,48 dibandingkan UMP 2025 yang berada di level Rp3.073.551,70.

Penetapan UMP 2026 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 110.3.3.1/581 yang ditandatangani Gubernur Sultra Andi Sumangerukka pada Kamis, 24 Desember 2025.

BACA JUGA:Menanti Vivo V70: Spesifikasi, Varian Warna dan Perkiraan Harga Terungkap!

UMP merupakan standar upah terendah yang berlaku secara provinsi dan menjadi acuan bagi perusahaan dalam membayar upah pekerja, khususnya di daerah yang belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Berlaku Mulai 1 Januari 2026

Gubernur Andi Sumangerukka menegaskan bahwa UMP Sultra 2026 mulai berlaku efektif sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Seluruh perusahaan di Sulawesi Tenggara diwajibkan menyesuaikan pembayaran upah sesuai ketentuan tersebut.

“Kenaikan UMP ini merupakan hasil pembahasan bersama antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja melalui Dewan Pengupahan Provinsi,” ujar Andi dalam keterangan resminya.

BACA JUGA:Bocoran Lengkap Realme Neo 8: Baterai Jumbo, Chipset Flagship!

UMK Kendari, Kolaka, dan Konawe Utara Juga Naik

Selain UMP, Gubernur Sultra juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 untuk beberapa daerah, yakni:

  • Kota Kendari: Rp3.516.070,42
  • Kabupaten Kolaka: Rp3.688.130,26
  • Kabupaten Konawe Utara: Rp3.510.505,70

UMK berlaku khusus di wilayah kabupaten/kota yang telah menetapkannya, dan nilainya berada di atas UMP provinsi.

Perbedaan UMK dan UMSK

Pemerintah juga menegaskan perbedaan antara UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Meski sama-sama upah minimum, UMSK diterapkan pada sektor industri tertentu dan nilainya tidak boleh lebih rendah dari UMK.

Di Sultra, UMSK diberlakukan khusus di Kabupaten Kolaka dengan rincian:

  • Sektor pertambangan dan penggalian: Rp3.713.476,49
  • Sektor konstruksi: Rp3.844.359,65

BACA JUGA:BI Sultra Siapkan Rp980 Miliar Uang Tunai untuk Nataru 2025–2026, Kebutuhan Masyarakat Dipastikan Aman

UMSP Sultra Naik, Sektor Tambang Tertinggi

Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi Sultra juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 untuk dua sektor unggulan:

  • Pertambangan dan penggalian: Rp3.373.843,20 (naik 8,14 persen atau Rp253.843,20 dari 2025)
  • Konstruksi: Rp3.437.546,64 (naik 7,02 persen atau Rp225.546,64 dari 2025)

Sumber: