sultra.disway.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton resmi menetapkan seorang perempuan berinisial KGA alias N sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja Perjalanan Dinas (Perjadin) pada Inspektorat Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2024, Jumat (19/12/2025).
Tersangka diketahui menjabat sebagai bendahara pengeluaran yang bertanggung jawab mengelola keuangan di lingkungan Inspektorat Kabupaten Buton. Dalam perkara ini, KGA diduga bertindak sendiri dengan menyalahgunakan anggaran perjalanan dinas.
Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Gunawan Wisnu Murdiyanto, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) yang juga Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Akbar, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp412.667.543.
BACA JUGA:Jumlah Penumpang di Bandara Betoambari Baubau Meningkat Jelang Natal dan Tahun Baru
Dari hasil penyidikan, jaksa menemukan sejumlah modus operandi yang dilakukan tersangka. Di antaranya, mencairkan anggaran perjalanan dinas menggunakan bukti-bukti fiktif, membuat rekapan dan surat tugas perjalanan dinas yang telah dicairkan sebelumnya untuk kembali digunakan dalam pencairan anggaran lain, serta menyusun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas yang tidak pernah dilaksanakan.
Tak hanya itu, tersangka juga diduga menguasai dan menggunakan akun Satuan Kerja (Satker) Pengguna Anggaran sejak Januari 2024 tanpa sepengetahuan dan perintah Pengguna Anggaran, Gandid Sioni Bungaya.
Dana belanja perjalanan dinas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut, menurut penyidik, digunakan untuk kepentingan pribadi. Sebagian dana bahkan ditransfer ke rekening suami tersangka yang berinisial LMA.
BACA JUGA:Dosen Universitas Negeri Gorontalo Asal Konawe Ditemukan Tak Bernyawa di Kapal
Adapun rincian dugaan penyalahgunaan anggaran belanja perjalanan dinas pada Inspektorat Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2024 meliputi:
- Pencairan anggaran perjalanan dinas dengan bukti fiktif
- Pembuatan rekapan dan surat tugas fiktif yang digunakan berulang kali
- Penyusunan SPJ perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan
- Penguasaan akun Satker Pengguna Anggaran tanpa izin
- Penggunaan dana untuk kepentingan pribadi dan transfer kepada pihak lain
- Kerugian negara sebesar Rp412.667.543
Saat ini, tersangka KGA telah resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Baubau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.